Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Pimpinan DPR Disebut Telah Setuju Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

Indra menyebut anggita DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Kompas.com
ANGGOTA DPR NON AKTIF - Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI. Terungkap gaji dan tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio cuma diberhentikan saat keduanya dinonaktifkan dari anggota DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan,  surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah ditindaklanjuti ke pimpinan DPR. 

Dia pun menyebut pimpinan DPR menyetujui anggota mdeaan nonaktif tak mendapat gaji dan tunjangan.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Indra menyebut anggita DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.

"Karena itu keputusan resmi, maka setuju," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Baca juga: Bahlil Pastikan Gaji dan Fasilitas Adies Kadir Otomatis Disetop Usai Dinonaktifkan dari Anggota DPR

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Nazaruddin menekankan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.

“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.

Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.

Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan