Demo di Jakarta
Pimpinan DPR Disebut Telah Setuju Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
Indra menyebut anggita DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah ditindaklanjuti ke pimpinan DPR.
Dia pun menyebut pimpinan DPR menyetujui anggota mdeaan nonaktif tak mendapat gaji dan tunjangan.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Indra menyebut anggita DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
"Karena itu keputusan resmi, maka setuju," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Baca juga: Bahlil Pastikan Gaji dan Fasilitas Adies Kadir Otomatis Disetop Usai Dinonaktifkan dari Anggota DPR
“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Nazaruddin menekankan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.
“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.
Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.
Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.
Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.
“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.
Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.
“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.
Demo di Jakarta
Bantu Pasukan Oranye, Fraksi PAN DPR Berharap Jakarta Tetap Bersih dan Nyaman Usai Demonstrasi |
---|
Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan |
---|
Jerome Polin Melawan Rasa Takut, Debut Unjuk Rasa di DPR dan Ungkap Sumber Keberaniannya |
---|
Kompolnas Sebut Bripka Rohmat Tak Sengaja Lindas Affan Kurniawan karena Spion Kiri Rantis Rusak |
---|
Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.