Kasus Djoko Tjandra
Tommy Sumardi Beri Uang 20 Ribu Dollar karena Brigjen Prasetijo Utomo Pernah Bantu Urusan Keluarga
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima USD 20 ribu dan mengaku tidak menerima uang selain itu
Namun, sesampai di ruangan kerja Napoleon yang berlokasi di lantai 11, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional itu tak ada di tempat. Tommy pun mengajak Prasetijo kembali turun.
”Ketika turun dan kemudian mau berpisah, saya diminta masuk ke mobil beliau. 'Bro, bro, masuk aja dulu itu kan hujan, sekalian gue anter lo',” ucap Prasetijo saat bersaksi dalam sidang tersebut. Prasetijo hadir di sidang itu sebagai saksi untuk Tommy Sumardi.
”Lalu?” tanya hakim. Prasetijo kemudian menuturkan bahwa Tommy memberikannya dua gepok uang pecahan dolar AS. ”Uang untuk lo, uang persahabatan,” ucap Prasetijo meniru pernyataan Tommy.
Ia mengatakan, uang itu diberikan Tommy lantaran Prasetijo pernah membantu urusan keluarganya. ”Tadi kan ada dua ikat, masing-masing 10 ribu
dollar AS? Anda terima?” tanya hakim.
”Saya terima, yang mulia,” jawab Prasetijo.
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima USD 20 ribu. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu.
”Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja,” kata dia.
Dalam perkara penghapusan red notice ini, Kepolisian RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Tak hanya itu, Tommy juga memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen
Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya," kata jaksa.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra sendiri diketahui ketika buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
(tribun network/ham/dod)