Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Sempat Jadi Buron, Mensos Juliari Patok Fee Rp 10.000 per Paket Bansos Covid-19, Total Capai Rp 17 M
Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sedang menjadi perhatian publik.
Ia terjerat dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kini, namanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Mereka adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Baca juga: Mensos Terjerat Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Adakah Peluang Pidana Mati? Ini Kata Ketua KPK
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral
Baca juga: KPK Bongkar Cara Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Menteri Juliari, dari 10 Ribu per Paket, Total Rp 17 M

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun Juliari dan AW keberadaannya sempat diburu oleh KPK.