Daftar 12 Menteri Yang Ditangkap KPK, Dari Rochmin Dahuri Hingga Juliari Batubara
Penangkapan Menteri Sosial Julairi Peter Batubara menjadi kasus terbaru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi kasus terbaru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan 'besar' ini menyusul aksi KPK bulan sebelumnya yang juga menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat pulang dari Hawaii, Amerika Serikat.
Juliari menambah daftar menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejak didirikan pada 2003, KPK telah menetapkan 12 menteri sebagai tersangka.
Bila dirinci, 12 orang menteri itu terdiri dari 4 orang menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 4 menteri era Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pernah Berbicara Penyebab Orang Korupsi, Juliari Batubara: Faktor Keserakahan dan Kebutuhan
Baca juga: Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri, Jokowi Tegaskan Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi
Baca juga: Juliari Terjerat Korupsi, Tahun Lalu Grace Batubara Kesal Suaminya Jadi Mensos, Berat Badan Turun
Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin SBY.
Dari 12 orang menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 7 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.
Berikut ini daftar para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Rokhmin Dahuri
Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Rokhmin tercatat menjadi menteri pertama yang dijerat KPK meski ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sudah tidak menjabat sebagai menteri.

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.
2. Achmad Sujudi
Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika ia sudah tidak menjabat.

Setelah melalui proses persidangan, ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.
3. Hari Sabarno
Hari Sabarno merupakan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Namun, Hari baru ditetapkan sebagai tersangka 2010 ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai Mendagri.
