Kamis, 28 Agustus 2025

Daftar 12 Menteri Yang Ditangkap KPK, Dari Rochmin Dahuri Hingga Juliari Batubara

Penangkapan Menteri Sosial Julairi Peter Batubara menjadi kasus terbaru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Hendra Gunawan
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi kasus terbaru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan 'besar' ini menyusul aksi KPK bulan sebelumnya yang juga menciduk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat pulang dari Hawaii, Amerika Serikat.

Juliari menambah daftar menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejak didirikan pada 2003, KPK telah menetapkan 12 menteri sebagai tersangka.

Bila dirinci, 12 orang menteri itu terdiri dari 4 orang menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 4 menteri era Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pernah Berbicara Penyebab Orang Korupsi, Juliari Batubara: Faktor Keserakahan dan Kebutuhan

Baca juga: Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri, Jokowi Tegaskan Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi

Baca juga: Juliari Terjerat Korupsi, Tahun Lalu Grace Batubara Kesal Suaminya Jadi Mensos, Berat Badan Turun

Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin SBY.

Dari 12 orang menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 7 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.

Berikut ini daftar para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Rokhmin tercatat menjadi menteri pertama yang dijerat KPK meski ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sudah tidak menjabat sebagai menteri.

Guru besar Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB Profesor Rokhmin Dahuri
 Rokhmin Dahuri (HANDOUT)

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.

2. Achmad Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika ia sudah tidak menjabat.

Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi menandatangani bukunya, Dari Pulau Buru ke Cipinang
Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi menandatangani bukunya, Dari Pulau Buru ke Cipinang (Yogi Gustaman/Tribunnews.com)

Setelah melalui proses persidangan, ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.

3. Hari Sabarno

Hari Sabarno merupakan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Namun, Hari baru ditetapkan sebagai tersangka 2010 ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai Mendagri.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menunggu jemputan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2011). Hari ini sidang vonis terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, ditunda karena Majelis Hakim belum siap untuk mengambil keputusan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menunggu jemputan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2011). Hari ini sidang vonis terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, ditunda karena Majelis Hakim belum siap untuk mengambil keputusan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan