Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Soal Tindakan Terukur Polisi ke 6 Laskar FPI, Simak Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009
Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Selanjutnya pada Bagian kedua Pelaksanaan aturan penggunan kekuatan oleh kepolisian juga akan diurai dalam artikel ini.
Diterangkan dalam Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 6, tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari:
a. Seragam atau rompi atau jaket yang bertuliskan POLISI yang dikenakan oleh anggota Polri
b. Kendaraan dengan tanda Polri
c. Lencana kewenangan Polisi
d. Pemberitahuan lisan dengan menerikakkan kata “POLISI”
Selengkapnya aturan yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dapat diunggah di laman http://portal.divkum.polri.go.id/
Polemik dan Kritik
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyoroti soal tindakan kepolisian yang menembak 6 orang pendukung Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020).
Menurut Fahri, tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan itu sangat berpotensi menjadi 'Extra Judicial Killing/unlawful killing' alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Fahri menilai, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai 'ultimum remedium' sebagai alat atau upaya terakhir.