Rabu, 20 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Soal Tindakan Terukur Polisi ke 6 Laskar FPI, Simak Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009

Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik

Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Aturan Kapolri soal tindakan terukur 

Tribunnews.com mengabarkan, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk dan memimpin Tim Pencari Fakta (TPF) Independen penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. 

Menurutnya, TPF Independen hendaknya  melibatkan masyarakat sipil, organisasi kemanusiaan dan keagamaan yang otoritatif. 

"Hasil pencarian fakta nantinya harus diumumkan secara terbuka ke publik dan diteruskan ke proses hukum selanjutnya, demi tegaknya hukum yang berkeadilan, terselamatkannya kepercayaan rakyat kepada negara dan kokohnya NKRI," papar HNW dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: FPI Benarkan Rekaman Suara yang Beredar Adalah Pengikutnya Saat Kawal Rombongan Rizieq Shihab

Baca juga: Istana Serahkan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Kepada Kepolisian

Menurutnya, pembentukan TPF Independen harus direalisasikan agar eskalasi masalahnya tidak menjadi liar, karena tidak ada maslahatnya bagi bangsa dan keutuhan NKRI.

"TPF independen yang dipimpin Komnas HAM, sangat diperlukan agar komitmen menegakkan hukum yang berkeadilan dapat dilakukan dengan maksimal, dan duduk persoalan penembakan itu dapat diketahui oleh publik secara utuh dan benar," tutur HNW.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Fransikus Adhiyuda, Seno Tri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan