Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Perbedaan Perlakuan antara Kerumunan HRS dan Habib Luthfi Dipersoalkan, Ini Tanggapan Akhmad Sahal
Perbedaan perlakuan terhadap kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab dan banyak kerumunan lain yang terjadi mulai dipersoalkan.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Polisi akan segera melakukan penangkapan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya.
Kepolisian tak akan lagi melakukan pemanggilan kepada Rizieq Shihab sebagai saksi.
Sebab, pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Tenang Sikapi Status Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Baca juga: Imigrasi: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Dicekal Sejak 7 Desember
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Polisi Segera Lakukan Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," lanjut Yusri Yunus.
Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Rizieq Shihab akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.

Belum Ada Surat Pemanggilan Tersangka