Sabtu, 30 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

PKS Kecewa Penahanan Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum

Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan keputusan pihak Kepolisian yang menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan keputusan pihak Kepolisian yang menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa.

"Saya kecewa penangkapan Habib Rizieq," ujar Mardani kepada wartawan, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, negeri ini seharusnya berdasarkan hukum yang adil, di mana tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Rizieq Shihab.

Ia menyebut, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak mestinya dikedepankan, bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi dalam menyikapi suatu hal dimasa pandemi Covid-19.

"Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel. Sing waras ngalah, jangan emosi, semua kita hadapi seksama," papar Mardani.

Mardani pun menilai siapapun yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang, sebagaimana janji Allah SWT.

"Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan. Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah SWT," ujar Mardani.

"Selalu doakan untuk orang-orang yang didzalimi, dan mintakan doa dari orang-orang yang terdzalimi, karena doa mereka yang tak ditolak Allah," sambungnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan