Sabtu, 13 September 2025

Fahri Hamzah Belum Ambil Keputusan Langkah Hukum Lanjutan Perkara dengan PKS

Fahri Hamzah menyatakan belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya dengan DPP

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah/Istimewa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Fahri Hamzah menyatakan belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, dalam putusan awal, MA menyatakan PKS bersalah memecat Fahri Hamzah dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Dalam putusan PK, MA merevisi putusan soal ganti rugi yang dihilangkan.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," kata Ketua Tim Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, melalui keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: MA Putuskan Tak Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri, PKS : Alhamdulilah

Selain belum menentukan langkah lanjutan, Mujahid mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi  putusan dari MA. Kami hanya membaca dari media bahwa keputusan itu memperkuat putusan sebelumnya. PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan