Penjelasan KPK soal Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU dan Mark Up Gas Air Mata di Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perkembangan terbaru terkait dua kasus yang menyita perhatian publik.
Ringkasan Berita:
- Dua kasus dilaporkan ke KPK yakni dugaan korupsi jet pribadi KPU dan kasus gas air mata di kepolisian
- KPK memastikan kedua laporan tersebut saat ini belum naik ke tahap penyelidikan
- Jika sebuah laporan telah selesai ditelaah oleh Dumas dan dinyatakan layak tindak lanjut maka berkas tersebut akan diteruskan ke kedeputian penindakan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait dua kasus yang menyita perhatian publik.
Dua kasus itu yakni:
- Dugaan korupsi penyewaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
- Kasus dugaan korupsi (mark up) pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
KPK memastikan kedua laporan tersebut saat ini belum naik ke tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kedua kasus tersebut kemungkinan besar masih diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Dumas.
Hal ini dipastikan Asep lantaran sebagai Plt Deputi Penindakan, ia belum menerima limpahan dokumen atau surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait kedua perkara tersebut di mejanya.
“Laporan dumas terkait dengan jet ya, jet dari KPU, kemudian gas air mata, kayaknya masih di dumas ini karena saya belum lihat,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/11/2025).
Asep menjelaskan mekanisme internal di lembaga antirasuah tersebut.
Jika sebuah laporan telah selesai ditelaah oleh Dumas dan dinyatakan layak tindak lanjut, berkas tersebut akan diteruskan ke kedeputian penindakan.
Namun hingga saat ini dokumen tersebut belum sampai kepadanya.
“Surat-surat ada lah ya nanti sampai ke Plt. Namun, belum ada ini. Berarti masih di sana (Dumas),” jelasnya.
Baca juga: DPR Bakal Perketat Pengawasan Anggaran Usai Kasus Jet Pribadi Pimpinan KPU
Laporan Jet Pribadi
Laporan dugaan korupsi sewa jet pribadi ini sebelumnya dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada 7 Mei 2025.
Kasus ini menguat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan sejumlah anggota KPU lainnya pada 21 Oktober 2025.
Dalam fakta persidangan DKPP, terungkap bahwa KPU menganggarkan Rp 90 miliar untuk dukungan kendaraan monitoring logistik.
Namun, jet jenis Embraer Legacy 650 itu justru digunakan sebanyak 59 kali untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti bimtek dan kunjungan ke daerah non-3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa putusan etik DKPP tersebut akan dijadikan bahan pengayaan bagi KPK dalam menelaah laporan dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Laporan kasus gas air mata
Sumber: Tribunnews.com
| DPR Respons Langkah KPK Kembalikan Rp 883 Miliar Uang Rampasan Kasus Taspen: Ini Harus Jadi Standar |
|
|---|
| Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama |
|
|---|
| Kejagung Ungkap Fakta Baru Skandal Petral, Jejak Riza Chalid Kian Menguat |
|
|---|
| Bareskrim Polri Usut Dugaan Pembobolan Data Anggota Polri oleh Bjorka yang Tersebar di Medsos |
|
|---|
| Personel Polres Malang Kenakan Kostum Super Hero untuk Edukasi Operasi Zebra |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.