Reshuffle Kabinet
2 UU yang Dilanggar Jika Risma Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri Sosial
Ada 2 undang-undang (UU) yang dilanggar dalam situasi rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial saat ini.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh menyebut ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar dalam situasi rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos) saat ini.
"Di sejumlah media Bu Risma menyatakan sudah minta izin pada Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan sehingga nanti bolak-balik Jakarta Surabaya, yo ngurusi Kota Surabaya, yo ngurusi Kementerian Sosial," ungkap Sholeh pada Tribunnews, Rabu (23/12/2020).
Sholeh melihat hal tersebut sebagai suatu hal yang aneh.
"Mungkin, satu-satunya ada wali kota atau gubernur, dilantik dinaikkan jabatan dari wali kota menjadi menteri nggak tambah seneng, e kok masih ngeboti (wali kota)," ujarnya.

"Kesan yang muncul yang saya tangkap, Bu Risma nggandholi jabatan Wali Kota Surabaya, yo jadi Menteri, yo jadi Wali Kota, ini tidak dibenarkan menurut saya," imbuh Sholeh.
Baca juga: Dapat Izin Jokowi Rangkap Jabatan, Risma Bakal PP Jakarta-Surabaya
Sholeh menyebut UU yang dilanggar ialah UU Pemerintah Daerah (Pemda) No 23 Tahun 2014 pada Pasal 76 ayat (1) huruf h dan UU Kementerian Negara No 39 Tahun 2008 pada Pasal 23.
Dalam UU Pemda, Paragraf 4 Pasal 76 menyebutkan larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bunyi pasal (1) huruf h, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
"Wong wali kota menjabat dengan kepala BUMN aja nggak boleh, apalagi menjabat menteri," ungkap Sholeh.
"Menteri itu punya kesibukan yang luar biasa, mungkin lebih sibuk dari wali kota, karena urusannya nasional, apalagi Menteri Sosial," lanjutnya.
Baca juga: Risma: Saya Enggak Pernah Pegang Duit, Tapi Saya Kontrol Secara Detail
Kemudian, dalam UU Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a berbunyi :
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
"Jadi ada dua UU, UU Pemda dan UU Kementerian Negara yang melarang adanya rangkap jabatan, supaya fokus, fokus jadi menteri, jangan ngurusi wali kota lagi," ungkap Sholeh.
"Sudah ada wakil wali kota yang mestinya nanti Bu Risma mundur, wakil wali kota diangkat sebagai pejabat sementara atau Plt atau Pj," imbuhnya.
Pernyataan Risma

Sebelumnya diketahui Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban dua jabatan sekaligus.
Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Risma Mengaku Kaget Dana Perbaikan Data Capai Rp1,3 Triliun
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu."
"Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Surat Penguduran Diri Risma Ditunggu
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Jempin Mabrun, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari Risma setelah ditunjuk sebagai Mensos.
Nantinya, surat pengunduran diri Risma akan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat pelaksana tugas Wali Kota Surabaya untuk Whisnu Sakti Buana yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya.
"Sekarang kita masih menunggu surat pengunduran diri tersebut. Baru nanti Gubernur akan menujuk Plt," kata Jempin Mabrun, dikutip dari artikel Kompas TV, Rabu (23/12/2020).
Selanjutnya, Pemprov Jatim menunggu proses pemberhentian Risma sebagai wali kota melalui rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya.
Kemudian hasilnya nanti akan diajukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fahdi Fahlevi) (Kompas TV/Tito Dirhantoro)