Sabtu, 11 Oktober 2025

Panggil Dubes 4 Negara, Indonesia Kirim Balik 79 Kontainer Impor Berisi Limbah B3

 Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain dalam waktu dekat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Surya/Fatkul Alamy
Ilustrasi: Polisi memasang garis polisi di kontainer berisi limbah B3 di Depo Peti Kemas, Jalan Kalianak, Surabaya 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan setelah Indonesia menerima 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3.

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) pun telah memanggil perwakilan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia secara virtual Rabu (23/12/2020).

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya mengatakan Indonesia akan melakukan pengiriman kembali atau reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3 tersebut  ke negara asal dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemenhub Luncurkan COACH: Manajemen Limbah Kapal Terpadu di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Mendagri: Jangan Ada Limbah Medis yang Dibuang Langsung ke Lingkungan

Baca juga: CopenHill, Pembangkit Listrik Tenaga Limbah yang Ramah Lingkungan Sekaligus jadi Tempat Wisata

“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan,” kata Dubes Ngurah dalam keterangannya.

“Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," lanjutnya.

Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual di hari Rabu.

Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.

Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai lembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel.

“Sebanyak 79 kontainer yang akan direekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3,” kata Dubes Ngurah

“Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang,” lanjutnya.

Pemanggilan 4 Kedubes asing di Jakarta oleh Kemlu RI secara virtual ditanggapi secara positif oleh keempat Perwakilan Kedubes asing yang dipanggil.

Para perwakilan asing tersebut berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.

Adapun rencana reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved