Jumat, 22 Agustus 2025

Pembubaran FPI

Fakta FPI Bubar, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/HERUDIN
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). (Foto dokumentasi). 

Kegiatan FPI Dilarang

Pemerintah resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI). Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud.

Tanggapan PKS

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyesalkan keputusan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya pembubaran tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan