Pembubaran FPI
Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama
Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Penulis:
Dodi Esvandi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
”Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Baca juga: Usai Dibubarkan Pemerintah, Atribut FPI di Petamburan Dicopot Polisi
Baca juga: 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran
Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Sugito mengatakan, gugatan ke PTUN itu diajukan berdasarkan arahan dari Muhammad Rizieq Shihab sebagai pemimpin tertinggi FPI.
Ia menyebut Rizieq yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.
”Sudah [tahu],” ujar Sugito. ”Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN," imbuhnya.
Menurut Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ormas besutan Habib Rizieq itu kini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.
Dengan ketiadaan legal standing, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," tukas Mahfud.
Pelanggaran atas kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12).
Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," terang Mahfud.
Seiring pembubaran dan pelarangan itu, Pemerintah menyatakan bahwa aparat penegak hukum bakal mengambil tindakan membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah juga melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah pun melarang seluruh kegiatan dan simbol FPI dalam berbagai kegiatan untuk digunakan di hari mendatang.
"Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Pemerintah, kata Eddy, juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan ikut kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga diminta melapor ke aparat penegak hukum jika melihat kegiatan FPI.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi apa pun yang terjadi setelah keputusan ini muncul.
“Pasti akan mengambil langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Rusdi menuturkan, Polri mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itulah yang menjadi dasar Polri dalam mengawasi bila masih ada aktivitas FPI.
“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. Polri juga tidak akan keluar dari tugas pokok itu sendiri,” ujar Rusdi.
Ganti Nama
FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga: FPI Kemungkinan Akan Berubah Nama Setelah Aktivitasnya Dilarang Pemerintah
Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.
FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.
Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Sayang Sekali Kekuasaan Dianggap Lebih Penting
Kini setelah Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito.
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum.
Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.(tribun network/tim)