Pembubaran FPI
Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Amien Rais Singgung Cerita Keganasan Firaun
Pendiri Partai Ummat Amien Rais mengkritik keputusan pemerintah yang menghentikan aktivitas Front Pembela Islam.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Partai Ummat Amien Rais mengkritik keputusan pemerintah yang menghentikan aktivitas Front Pembela Islam.
Menurut Amien, langkah tersebut telah menghancurkan bangunan demokrasi di Indonesia.
"30 Desember kemarin ada peristiwa yang lebih dahsyat lagi yaitu FPI dibubarkan dengan SKB 3 menteri dan badan-badan tinggi lainnya. Jadi yang tandatangan surat keputusan bersama itu adalah menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri hukum dan HAM, kemudian yang lainnya adalah Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Amien dalam kanal YouTube Amien Rais Official, yang dilihat Tribunnews, Jumat (1/1/2021).
"Jadi saudaraku-saudaraku saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi demokrasi kita," imbuhnya.
Baca juga: SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme
Baca juga: Pelarangan Aktivitas FPI oleh Pemerintah Dinilai Sudah Tepat
Amien menyoroti isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian aktivitas FPI.
Dia mengatakan, dalam SKB tersebut pemerintah langsung menyimpulkan FPI teroris.
"Jadi saudara-saudara, mereka dengan menimbang ini mereka langsung menyimpulkan tanpa babibu jangan dibantah ya, kita nggak boleh bantah bahwa 6 laskar FPI, yang menurut kita para syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris, saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai," katanya.
Kemudian, Amien mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keganasan Raja Firaun.
Dia juga mengutip suatu surat di dalam al-Quran, tentang peringatan untuk orang-orang yang berbuat zalim.
dalam hal ini saudara-saudara, ini wanti-wanti saya pada Pak Jokowi bahwa ketika Firaun mengganas di Mesir, biadab sekali ada seorang iman yang mengingatkan, Hei firaun dan konco-konconya kamu jangan biadab jangan membunuh orang semau-maumu, nah dia dikejar-kejar," ucapnya.
Baca juga: Fiersa Besari Sempat Hadapi Kondisi Rumit, Istrinya Positif Covid-19 Saat Hamil, Kini Swab Negatif
Baca juga: Maklumat Kapolri, Minta Masyarakat Lapor Jika Jumpai Kegiatan FPI, Simbol, dan Atribut
"Tapi dengarkanlah, ini ayat al-Quran. Jadi orang beriman tadi mengatakan, 'Nantu kamu para zalimin, nanti kamu akan ingat apa yang saya katakan kepadamu sekarang ini, bahwa nanti pada saatnya, kamu akan diganjar dengan hukuman oleh Allah dan Allah sesungguhnya Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang dilakukan hamba-Nya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Amien menilai usaha FPI untuk menempuh jalur hukum akan sia-sia.
Pun demikian dengan kasus tewasnya 6 laskar FPI akibat ditembak aparat Kepolisian.
Mantan Ketua MPR RI itu sangat yakin kasus tersebut tak akan pernah diproses di pengadilan.
"Jadi saudara Jokowi, saya tahu bahwa tidak mungkin ada lagi pengadilan HAM berat itu, karena 6 laskar FPI itu sudah sejak semula di-frame sebagai teroris, karena itu Anda gagal melampaui ujian berat yang pertama," kata Amien.
"Karena kita telah menunggu-nunggu, kayak apa, ya, pengadilan pelanggaran HAM berat itu, ternyata tujuh anggota Komnas HAM juga memberikan false hope seolah-olah sungguh-sungguh, jadi ini sudah usai," pungkas Amien.
Baca juga: Maklumat Kapolri, Minta Masyarakat Lapor Jika Jumpai Kegiatan FPI, Simbol, dan Atribut
Baca juga: Ragam Tanggapan Pasca Pembubaran FPI: dari MUI Sampai PKS, Fahri Hamzah dan GP Ansor
Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).