Jumat, 5 Juni 2026

Pembubaran FPI

Tegas Bubarkan FPI, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga

Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga ucapan selamat dan terima kasih dari berbagai elemen masyarakat, pada Jumat (1/1/2021) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah pada Rabu (30/12/2020) kemarin resmi membubarkan dan menghentikan aktivitas Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Kini, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI dilarang.

Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.

Berkenaan dengan itu, kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga ucapan selamat dan terima kasih dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Diguyur Hujan, Pembangunan Posko Tiga Pilar di Dekat Bekas Markas FPI Berlanjut

Pantauan Tribunnews.com, pada Jumat (1/1/2021), jajaran karangan bunga itu tegak berderet tersandar di sepanjang kantor Kemenko Polhukam.

Salah satunya terdapat karangan bunga atas nama Gerakan Anti Radikalisme - Alumni ITB, menyisipkan ucapan Indonesia harus terus memberantas bentuk intoleransi dan radikalisme.

"Indonesia Bersatu Padu Berantas Intoleransi dan Radikalisme. Rajut Terus Kebhinnekaan NKRI," tulis karangan bunga tersebut di lokasi.

Baca juga: Pelarangan Aktivitas FPI oleh Pemerintah Dinilai Sudah Tepat

Bukan cuma itu, ada pula karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Gerdayak, berterima kasih karena pemerintah telah membubarkan ormas FPI.

(Kemenko Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat  bunga ucapan sela
Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga ucapan selamat dan terima kasih dari berbagai elemen masyarakat, pada Jumat (1/1/2021)

"Terima Kasih Pemerintah Telah Membubarkan FPI," tulisnya.

Bunda Milenial juga memberikan pesannya kepada pemerintah lewat karangan bunga. Pesan itu bertuliskan "FPI, HTI dan Lain - Lain, Apapun Singkatannya Terserah Lo Deh. Tapi yang Gak Sesuai Dengan Pancasilan Sikat Habis!," tulis ucapan tersebut.

Sementara Komunitas Alumni UI berterima kasih kepada Kemenko Polhukam karena sudah menenggelamkan ormas FPI.

Baca juga: Maklumat Kapolri, Minta Masyarakat Lapor Jika Jumpai Kegiatan FPI, Simbol, dan Atribut

"Ormas Terlarang Telah Tenggelam. Terima Kasih Kemenko Polhukam," ucap.

Komunitas DDB Indonesia juga menyerukan hal serupa dan berterima kasih kepada Kemenko Polhukam atas keputusan tegasnya.

"Terima Kasih Atas Ketegasannya Membubarkan Ormas Perusak Ketentraman Masyarakat," tulis karangan bunga itu.

Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat
Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Diketahui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Bentuk pertentangan hukum itu antara lain tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Atas keputusan pembubaran ini, Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved