Senin, 17 November 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ketatnya Pengamanan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab: 'Tak Ada Urusan, Tak Boleh Masuk'

Mayoritas pasukan Brimob dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di luar areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan jalannya sidang praperadilan perdana Rizieq berlangsung aman dan kondusif.

Meski belum mengetahui adanya gerakan massa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aparat kepolisian enggan mengendurkan pengamanan jalannya sidang praperadilan perdana Rizieq.

Bahkan kepolisian sengaja mendirikan pos pengamanan (Pos PAM) untuk tetap stand by di lokasi.

"Pengamanan tidak boleh underestimate di luar daripada banyak datang atau tidak kita tetap persiapan, tetap dengan kekuatan yang memang kita siapkan sesuai dengan kebutuhan," ujar Budi.

"Penyekatan terbatas berarti lalu lintas tetap jalan, hanya jika memang ada kelompok massa atau pendukung yang mau datang, kita akan sekat dan pulangkan," jelas Budi.

Tenda Pos Pengamanan milik polisi di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi.
Tenda Pos Pengamanan milik polisi di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Gugatan Praperadilan

Gugatan praperadilan Rizieq berawal saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 setelah menggelar resepsi pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan Jakarta Pusat tahun lalu.

Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas kasus kerumunan yang dimaksud pada 15 Desember 2020.

Ada lima isu besar yang melatarbelakangi Rizieq melayangkan gugatan praperadilan atas penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Isu pertama terjadi kekaburan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal ini, kuasa hukum Rizieq menilai ada inkonsistensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan.

Pertama, menyangkut tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 November 2020, yang sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dilanjutkan Besok, Polda Metro Jaya Akan Berikan Jawaban

Sementara itu, penyelidikan didasarkan dengan adanya Laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Kedua, locus delicti pada tahap penyelidikan disebutkan Jl. Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tempus delicti tanggal 14 November 2020.

Ternyata pada tahap penyidikan disebutkan locus delicti dan tempus delicti yang berbeda.

Locus delicti menunjuk Jl. Tebet Utara 2B, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved