Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Ketatnya Pengamanan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab: 'Tak Ada Urusan, Tak Boleh Masuk'
Mayoritas pasukan Brimob dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di luar areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021) kemarin.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada tiga Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Seiring berlangsungnya sidang praperadilan perdana Rizieq, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ketat oleh jajaran TNI-Polri, Pasukan Brimob, Satpol-PP, petugas pemadam kebakaran dan petugas Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Total ada 1.500 personel gabungan yang dikerahkan.
Sejumlah kendaraan Barakuda dan kendaraan taktis pengurai massa milik kepolisian bersiaga di sepanjang Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu sejak pagi hari.
Dua kendaraan Water Cannon, satu milik kepolisian dan satunya lagi milik pemadam kebakaran, turut dikerahkan.
Mayoritas pasukan Brimob dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di luar areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara jajaran kepolisian, TNI, dan Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta berjaga di dalam pengadilan.
Dalam mengawal sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab, kepolisian turut menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Seperti yang terjadi di pintu masuk, kepolisian mengimbau masyarakat untuk bergantian memasuki kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di areal Pengadilan Negeri Jakarta.
Mereka yang tidak memiliki kepentingan apapun tidak diizinkan memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masyarakat umum yang tidak ada urusan di pengadilan tidak diperbolehkan masuk hari ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada Tribun Network kemarin.
Baca juga: Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
Polisi sekaligus memeriksa barang bawaan masyarakat umum yang hendak memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan jalannya sidang praperadilan perdana Rizieq berlangsung aman dan kondusif.
Meski belum mengetahui adanya gerakan massa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aparat kepolisian enggan mengendurkan pengamanan jalannya sidang praperadilan perdana Rizieq.
Bahkan kepolisian sengaja mendirikan pos pengamanan (Pos PAM) untuk tetap stand by di lokasi.
"Pengamanan tidak boleh underestimate di luar daripada banyak datang atau tidak kita tetap persiapan, tetap dengan kekuatan yang memang kita siapkan sesuai dengan kebutuhan," ujar Budi.
"Penyekatan terbatas berarti lalu lintas tetap jalan, hanya jika memang ada kelompok massa atau pendukung yang mau datang, kita akan sekat dan pulangkan," jelas Budi.
Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan Rizieq berawal saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 setelah menggelar resepsi pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan Jakarta Pusat tahun lalu.
Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas kasus kerumunan yang dimaksud pada 15 Desember 2020.
Ada lima isu besar yang melatarbelakangi Rizieq melayangkan gugatan praperadilan atas penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Isu pertama terjadi kekaburan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal ini, kuasa hukum Rizieq menilai ada inkonsistensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan.
Pertama, menyangkut tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 November 2020, yang sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dilanjutkan Besok, Polda Metro Jaya Akan Berikan Jawaban
Sementara itu, penyelidikan didasarkan dengan adanya Laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.
Kedua, locus delicti pada tahap penyelidikan disebutkan Jl. Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tempus delicti tanggal 14 November 2020.
Ternyata pada tahap penyidikan disebutkan locus delicti dan tempus delicti yang berbeda.
Locus delicti menunjuk Jl. Tebet Utara 2B, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020.
Ketiga, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP, pasal tersebut kemudian baru ada pada penyidikan.
"Hal ini tentu sangat prinsip dan oleh karenanya patut dipertanyakan dan oleh karenanya dipermasalahkan dalam permohonan Praperadilan ini," Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan Rizieq.
Isu kedua mengenai penggunaan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan menjadi tanda tanya.
Selaku kuasa hukum, Kamil menilai penggunaan pasal 160 KUHP terkait penghasutan sebagai dasar menahan Rizieq Shihab dinilai tidak tepat.
Penggunaan pasal itu, kata Kamil, diduga hanya sebagai pembungkaman Habib Rizieq yang dikenal kritis terhadap pemerintah.
"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," ujar dia.
Isu ketiga pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah.
Isu ini berkaitan dengan proses penetapan status tersangka kepada Rizieq Shihab yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Menolak
Dalam hal ini Kamil menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kepada Rizieq.
Pasalnya Rizieq ditetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah 1 kali pun diperiksa sebagai saksi, saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan pemohon," jelas Kamil.
Selanjutnya mengenai persyaratan minimal dua alat bukti untuk menahan Rizieq yang belum terpenuhi.
Dalam hal ini, Kamil menjelaskan isi Pasal 1 angka 27 KUHAP. Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami sendiri.
Artinya bahwa fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi haruslah bersumber dari pribadinya sendiri.
Keterangan saksi yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman saksi sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti.
"Sepanjang pengetahuan Pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tidak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dan oleh karena itu keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," jelas Kamil.
Atas dasar itu, kuasa hukum Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," Kamil Pasha menjelaskan.
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (tribun network/genik)