Sabtu, 9 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dalam Sidang Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Keberatan Atas Bukti Milik Polisi yang Tak Jelas

Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan pihak kepolisian.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihak kepolisian hanya sebatas memberikan pembuktian pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pada halaman depan dan belakang saja.

Sementara isi di bagian tengah tidak dilampirkan.

Baca juga: Ajukan 2 Saksi Fakta, Kubu Rizieq Shihab Ingin Buktikan Masyarakat Berkerumun Atas Inisiatif Sendiri

Kubu Termohon sendiri menyebut isi bagian tengah adalah BAP yang mencakup pembuktian.

Sehingga tidak dilampirkan.

"Kami tadi untuk yang dari pihak termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di pending, yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengahnya tidak diikutsertakan. Alasan mereka BAP tentang pembuktian. Jadi akhirnya kita keberatan, ditolak hakim," kata Alamsyah ditemui saat jeda sidang.

Bukan cuma itu, kubu Rizieq Shihab juga keberatan dengan sejumlah bukti lain dari Termohon.

Salah satunya mengenai bukti dokumen dari Puskesmas.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama

Dalam bukti tersebut, tak terlihat jelas dokumen itu terbitan siapa dan tak dilengkapi dengan tanda tangan pejabat terkait.

Sehingga kubu Rizieq Shihab minta penundaan penyerahan bukti tersebut.

"Kemudian ada lagi dokumen-dokumen dari puskesmas, dari pendapat epidemiologi segala macam tadi tidak jelas diproduk dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan. Kami juga keberatan tadi di pending itu," ujar Alamsyah.

Ditemui terpisah, Tim Hukum Polda Metro Jaya menyebut bahwa bukti yang mereka lampirkan sesungguhnya sudah lengkap.

Hanya, tumpukan bukti tertulis itu perlu di rapikan lagi.

"Tidak ada yang dipending, yang dipending itu, karena ada juga yang harus dilengkapi. Ada juga yang penomorannya, lampiran - lampiran yang ada itu, perlu dirapikan lagi," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Baca juga: Berlanjut Hari Ini, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Akan Masuki Babak Pembuktian

Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum. Atas hal itu mereka meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan