Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Serahkan Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM telah menyerahkan laporan soal tewasnya enam anggota laskar FPI kepada Presiden Jokowi pada Kamis (14/1/2021) hari ini.

Penulis: Inza Maliana
Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM telah menyerahkan laporan soal tewasnya enam anggota laskar FPI kepada Presiden Jokowi pada Kamis (14/1/2021) hari ini. 

Kuasa Hukum FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum enam anggota laskar FPI tidak puas dengan temuan Komnas HAM.

Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.

Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak-menembak."

Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Ranah Pidana, Keluarga Laskar FPI Ingin Dibawa ke Pengadilan HAM

"Yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.

Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber."

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com.

"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," tambahnya.

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.

Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.

Adapun seperti diketahui, temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Soroti Istilah Kontak Tembak dalam Temuan Komnas HAM

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat , yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan