Kamis, 4 September 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Bima Arya Bakal Berikan Sanksi Kepada RS UMMI Bogor Terkait Kasus Rizieq Shihab

Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wali Kota Bogor Bima Arya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor terkait kasus dugaan merintangi tugas Satgas Covid-19 soal informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Bima, sanksi itu sekaligus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19.

"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota" kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Diperiksa Bareskrim 3 Jam, Bima Arya Ditanya Kronologis Dirawatnya Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor

Lebih lanjut, ia menyampaikan Satgas Covid-19 Bogor hanya bertugas untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Ia juga membantah adanya unsur politik di balik kasus tersebut.

"Bagi kami ini pembelajaran utamanya bagi RS agar koperatif. Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," jelas dia.

Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat

Namun demikian, Bima mengaku masih belum menentukan ihwal sanksi yang akan diberikan kepada RS UMMI Bogor.

Sebaliknya, pihaknya memastikan pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan covid kalau RS nggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan itu point utamanya," ujar Bima Arya.

Ditanya Kronologis

Wali Kota Bogor Bima Arya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Bima Arya diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 13.45 WIB.

Total, ada belasan pertanyaan yang diajukan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Jadi mungkin 3 jam saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di kota Bogor," kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Bima Arya Pastikan Pelaporan Satgas Covid-19 Bogor Terhadap Rizieq Shihab Tidak Berkaitan Politik

Ia pun menjelaskan materi pertanyaan yang diajukan penyidik Polri.

Menurut Bima, pemeriksaanya berkaitan dengan kronologi perawatan Habib Rizieq dari mulai dirawat hingga keluar dari RS UMMI Bogor.

"Jadi seluruh kronologisnya itu ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan di dalamnya lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," ungkapnya.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Kasus di RS UMMI Bogor

Tak hanya itu, Bima yang juga sebagai ketua Satgas Covid-19 Bogor ditanyakan seputar pernyataan bohong dari pihak RS UMMI Bogor.

Khususnya status medis Habib Rizieq yang ternyata sempat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerjasama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," ungkapnya.

"Kemudian diketahui bahwa Habib Rizieq sendiri terbukti atau terkonfirmasi positif. Saya disini menjelaskan kembali tupoksi dari Satgas dan mengapa Satgas datang ke sana karena memang tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan harus dipatuhi dan juga dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan-keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Bima Arya tiba memakai mobil dinasnya di Gedung Awaloedin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.45 WIB.

Ia tampak menggunakan kemeja berwarna biru tua dan memakai masker berwarna putih saat menghadiri pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab dengan Tangan Diborgol Dijaga Pasukan Bersenjata Pindah ke Rutan Bareskrim

Di belakang dia, tampak pejabat pemerintah dinas kota Bogor ikut menemani.

Bima Arya yang juga merupakan Kepala Satgas Covid-19 Bogor ingin memastikan pelaporan terhadap Rizieq tidak berkaitan dengan politik.

"Kita ingin tuntaskan juga sekalian menjelaskan kepada publik, biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik nggak ada urusan apa-apa ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas," kata Bima Arya di Gedung Awaloedin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Ia menuturkan pihaknya tak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Menurutnya, Bima akan menjelaskan kasus itu dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bogor.

"Nggak ada (yang dipersiapkan) lebih kepada saya akan jelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari satgas mengapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," jelasnya.

Bima juga menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi pemeriksaan kali ini.

"(Dokumen) sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas kan ada landasan aturannya kita nggak keluar dari koridor itu," katanya.

Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Polisi Terkait Kasus Swab Test RS UMMI

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus merintangi memberikan informasi swab Covid-19 saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Menurutnya, Rizieq menolak saat diperiksa pada Jumat (15/1/2021).

"Iya betul Habib Rizieq menolak diperiksa, Red)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Setelah Dipindah ke Rutan Bareskrim

Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat

Aziz menuturkan kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan.

"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021) lalu. 

Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. 

"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi. 

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan