Penanganan Covid
Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan
Soal sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, pengamat hukum Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Advokat Hukum Taufiq Nugroho beri tanggapan.
Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Taufiq, sanksi pidana itu terlalu berlebihan, jika menjadi langkah utama pemerintah menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.
"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).
Baca juga: BPOM: Antibodi Terbentuk Setelah 7 Hari Divaksinasi Covid-19, Jangan Langsung Pesta
Baca juga: PT LIB dan PSSI Ajukan Lima Ribu Paket Vaksin Covid-19 Bikin Senang Indra Kahfi Ardhiyasa
Advokat hukum itu menyampaikan sudah terlalu jauh bagi pemerintah jika ingin mengubah soal UU Kekarantinaan Kesehatan itu.
"Jika ditinjau ulang harus merubah Undang-Undang, sudah terlalu jauh karena sudah disahkan."
"Sudah paripurna menjadi sebuah Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak bisa mengesampingkan begitu saja," jelas Taufiq.
Maka, hanya pihak pemerintah yang nantinya menentukan apakah hukuman pidana akan diberlakukan atau tidak.

Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Merah Putih Diproduksi Mulai Kuartal III-2021, Siap Didistribusi Tahun 2022
Baca juga: Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM
"Pemerintah yang memegang kendali, apakah proses hukum ini diberlakukan," ucapnya.
Taufiq menyampaikan, langkah persuasif dengan sosialisasi menjadi kunci utama pemerintah untuk membuat masyarakat ikut disuntik vaksin Covid-19.
Penanganan Covid
1. Jalur Gaza Memulai Vaksinasi Covid-19, Targetkan Petugas Kesehatan |
---|
2. Vaksin Nusantara Gagasan Mantan Menkes Terawan, Ahli Berikan Penjelasan dan Harap Tak Ada Klaim Dini |
---|
3. Jubir : Belum Ada Laporan KIPI Berat Pasca Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia |
---|
4. Daftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di www.kemkes.go.id, Simak Caranya Berikut Ini |
---|
5. Jaga Tren Penurunan Kasus Aktif, Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Sampai 8 Maret 2021 |
---|