Penanganan Covid
Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan
Soal sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, pengamat hukum Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021).
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Advokat Hukum Taufiq Nugroho beri tanggapan.
Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Taufiq, sanksi pidana itu terlalu berlebihan, jika menjadi langkah utama pemerintah menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.
"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).
Baca juga: BPOM: Antibodi Terbentuk Setelah 7 Hari Divaksinasi Covid-19, Jangan Langsung Pesta
Baca juga: PT LIB dan PSSI Ajukan Lima Ribu Paket Vaksin Covid-19 Bikin Senang Indra Kahfi Ardhiyasa
Advokat hukum itu menyampaikan sudah terlalu jauh bagi pemerintah jika ingin mengubah soal UU Kekarantinaan Kesehatan itu.
"Jika ditinjau ulang harus merubah Undang-Undang, sudah terlalu jauh karena sudah disahkan."
"Sudah paripurna menjadi sebuah Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak bisa mengesampingkan begitu saja," jelas Taufiq.
Maka, hanya pihak pemerintah yang nantinya menentukan apakah hukuman pidana akan diberlakukan atau tidak.

Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Merah Putih Diproduksi Mulai Kuartal III-2021, Siap Didistribusi Tahun 2022
Baca juga: Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM
"Pemerintah yang memegang kendali, apakah proses hukum ini diberlakukan," ucapnya.
Taufiq menyampaikan, langkah persuasif dengan sosialisasi menjadi kunci utama pemerintah untuk membuat masyarakat ikut disuntik vaksin Covid-19.
"Persuasif, itu yang harus diutamakan,"
"Jadi, penjelasan kepada masyarakat, pentingnya vaksinasi, sosialisasi bagaimana pelaksanaannya,"
"Lalu, disampaikan dampak positif dan negatif, tujuannya saja membuat orang enggak sakit, kok malah memidanakan, kan sama menyakitkan," tutur Taufiq.
Baca juga: Brasil Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac dan AstraZeneca
Baca juga: Besok, Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Mulai Divaksinasi
Sebelumnya, Taufiq menuturkan vaksinasi Covid-19 ini adalah program mulia.
"Kita lihat ini program yang sangat mulia dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.