Sabtu, 1 November 2025

UPDATE Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan website jual-beli online bodong Grabtoko (www.grabtoko.com).

Penulis: Igman Ibrahim
KOMPAS.COM
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan oniine dan pencucian uang GrabToko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan website jual-beli online bodong Grabtoko (www.grabtoko.com).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya masih tengah melakukan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi. Termasuk dari sejumlah saksi korban.

Baca juga: Tertipu Arisan Bodong, Irene Kirim Karangan Bunga Selamat Menikmati Uang Haram ke Kerabat Mempelai

Baca juga: Polri Periksa 2 Korban Penipuan Grabtoko, Kerugian Hingga Puluhan Juta

"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33) pelaku penipuan daring dan pencucian uang.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/01/2021).

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Salah satu situs belanja online.
Ilustrasi salah satu situs belanja online. (Foto SS Yihaodian.com)

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," tambah Slamet.

Sementara itu, Kasubdit Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah

Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," kata Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan custumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Keenam CS tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved