Jumat, 29 Agustus 2025

Calon Kapolri

DPR RI Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Politisi PKS Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal

DPR RI tetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, Politisi PKS Mardani Ali Sera Mari Kita Kawal, Kamis (21/1/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUN/HO
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera. DPR RI tetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, Politisi PKS Mardani Ali Sera Mari Kita Kawal, Kamis (21/1/2021). 

Mardani juga menyebutkan kasus pembunuhan aktivis Munir hingga soal insiden siram air keras pada Novel Baswedan.

"Belum lagi menuntaskan kasus Munir sampai menemukan aktor intelektual kasus penyiraman mas Novel Baswedan."

"Semoga Kapolri Sigit bisa ‘merdeka’ dalam menguak kasus-kasus tersebut," lanjut tulisnya.

Menurutnya, kepolisian memiliki pekerjaan yang perlu segera dituntaskan.

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera (TRIBUN/HO)

Baca juga: Sebelum Larang Anggota Tilang di Jalan Raya, Komjen Listyo Diminta Perkuat Sarana dan Prasarana Dulu

Baca juga: Ini Tanggapan Rizieq Shihab soal Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Ia mengaitkan temuan KontraS terhadap sejumlah kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan polisi.

"Internal Kepolisian juga masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan."

"Di antaranya, melalui temuan KontraS, sebanyak 921 kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan Polri sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020," ujar Mardani pada cuitannya itu.

Ia berharap kepolisian dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan cara modern dan profesional.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Sosok Pemersatu, Umbas: Selamat Datang Polri Presisi

Baca juga: Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri: Dia Sudah Terbukti

"Di sini implementasi polisi yang Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) harus diterapkan."

"Kita semua berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat dengan cara modern & profesional dalam menangani segala kasus yang ada," tulis Mardani.

Lalu, anggota Komisi II DPR ini meminta kepolisian segera menghadirkan aturan internal.

Hal itu ia ungkapkan dengan melihat sejumlah polisi yang melanggar kode etik.

Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Diyakini akan Menjadikan Polri Lebih Profesional dan Modern

"Kemudian ada 1287 personel kepolisian yang melanggar kode etik sepanjang 2019."

"Karena itu, kepolisian harus segera menghadirkan reformasi aturan internal."

"Lalu sekitar 30 anggota kepolisian yang menduduki jabatan diluar institusi kepolisian," cuitan Mardani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan