Senin, 25 Agustus 2025

KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak

KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti 

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk diantaranya adalah “tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan”.

Baca juga: Gara-gara Emosi Tak Dibela, Tukang Gali Kubur Aniaya Rekannya, Mata Kanan Korban Alami Luka Parah

Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang.

Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.

JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan