Kamis, 2 Oktober 2025

Pajak Pulsa Hingga Token Listrik

Kata Pengamat soal Kebijakan Pajak Pulsa hingga Token Listrik: Upaya Pemerintah Kurangi Tax Gap

Pengamat menilai terbitnya kebijakan pajak pulsa hingga token listrik adalah sebagai upaya pemerintah mengurangi tax gap.

KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI penjual pulsa. - Pengamat menilai terbitnya kebijakan pajak pulsa hingga token listrik adalah sebagai upaya pemerintah mengurangi tax gap. 

Dilansir Kompas.com, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, yang akan berlaku mulai Senin (1/2/2021) besok.

Terbit di Waktu yang Tak Tepat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pajak pembelian pulsa hingga token listrik terbit di waktu yang tak tepat.

Pasalnya, saat ini Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Terlebih objek yang dikenai PPN berkaitan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengaduan YLKI, Sularsih.

“Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada kebijakan work from home (WFH),” kata Sularsih, Jumat (29/1/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Begitu juga dengan pulsa yang saat ini sangat dibutuhkan pelajar yang harus menjalani sekolah secara daring.

Sularsih menilai pemerintah harus melakukan pertimbangan yang matang sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut.

Baca juga: Mulai 1 Februari Pemerintah Kenakan Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer

Baca juga: XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa

“Sekalipun negara dalam kondisi kurang dana dan pemasukan pajak minim, kalau ini dilaksanakan rasanya kurang tepat,” pungkasnya.

Berikut isi lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang bisa diunduh.

Unduh di sini >>>

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kontan.co.id/Bidara Pink/Dimas Andi, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved