Minggu, 24 Mei 2026

Arus Kas BPJS Kesehatan Tahun 2020 Surplus Rp 18,7 Triliun

Fachmi menyatakan, arus kas DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan.

Tayang:
Editor: Sanusi
ist
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan jajaran memaparkan kinerja periode 2016 hingga 2020 secara virtual, Senin (8/2/2021). 

Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

“Aset netto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujar Fachmi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved