Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

7. Pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp 185 juta bersumber penukaran mata uang dollar AS

8. Pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp 483.500.000,00

9. Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 1,180 miliar meski limitnya hanya Rp 67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah

10. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dollar AS (Rp 940.240.000,00) per tahun. Pembayaran dilakukan dengan uang tunai pada 8 Februari sebesar 5.300 dollar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada tanggal 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dollar AS

11. Pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600,00.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki Dijaga Puluhan Polisi

Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebanyak Rp 11 juta per bulan.

Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor.

Maka, patut diduga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi.

Biasa urus perkara

Tak hanya majelis hakim pun membeberkan bukti percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi.

“Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ignatius Eko Purwanto dalam sidang.

Diketahui mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun.

Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan