Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis:
Danang Risdinato
Editor:
Adi Suhendi
“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.
Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor