Senin, 29 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!

Bantuan subsidi gaji di tahun 2021 telah ditiadakan. Untuk menggantinya, pemerintah mengganti dengan bantuan Kartu Prakerja yang dapat Rp 3,5 juta.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Subsidi gaji di tahun 2021 telah ditiadakan. Saat ini, pemerintah telah mengganti dengan bantuan Kartu Prakerja yang dapat Rp 3,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Di tahun 2021, bantuan subsidi gaji tak lagi dilanjutkan karena tidak teralokasi di APBN 2021.

Untuk menanggulanginya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan bantuan untuk mengganti subsidi gaji ini.

Untuk diketahui, subsidi gaji termin pertama dari bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasi pencairan mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Pada penyaluran termin pertama, terdapat bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Baca juga: 294.160 Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin II, Ini Alasannya

Baca juga: Menaker Ida : Belum Dapat Perintah Lanjutan Bantuan Subsidi Upah 2021

Kemudian untuk bantuan subsidi gaji termin kedua, terdapat penyaluran sebesar 12,24 juta atau 98,71 persen selama bulan November 2020.

Sementara bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan sebesar 159.727 pekerja, sehingga total realisasi penyaluran sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program subsidi gaji ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun 2021.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah, kata Ida, akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif kepada para pekerja terdampak Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Humas Kemnaker)

Baca juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Akses www.prakerja.go.id

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Total bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Senada dengan Ida, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, tahun 2021 program pemerintah berupa subsidi gaji tidak berlanjut.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan