Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor:
Hendra Gunawan
Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.
Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Padahal, saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana yang tengah menjadi buronan. Prasetijo kemudian disebut menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020.
Selain itu, Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah surat terkait Djoko Tjandra, termasuk surat jalan palsu tersebut. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
(*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)v