Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Anggota Komisi III Ini Yakini Masih Ada Polisi yang Bermain Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi prihatin dengan ditangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi prihatin dengan ditangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.

Diketahui, Kompol Yuni selaku Kapolsek Astana Anyar ditangkap di Bandung, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas peristiwa tersebut, dia meminta Propam Polri untuk mendalami motif penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Kapolda Jabar: Terancam Dipecat atau Dipidanakan

"Ini merupakan tindakan yang mencoreng nama Institusi Polri, terlebih dirinya merupakan seorang perwira polisi. Propam harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram tersebut.

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Hanya Pemakai atau Mengedarkan Narkoba Juga?

Jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi polri tidak lagi dipercaya masyarakat nantinya.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama dan negara saat ini, dampaknya cukup hebat selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa kita kedepannya. Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Rio meminta pihak Propam Polri untuk tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.

Baca juga: Kompol Yuni dan 11 Anggota Tersandung Narkoba, Kapolda Jabar: Pilihannya 2, Dipecat atau Dipidanakan

Menurutnya masih banyak anggota personel Polri di wilayah indonesia yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi pengedar dan pengguna narkoba. Propam harus lebih mengamati para personel polri yang masih bermain di sekitar barang haram tersebut yaitu narkoba," katanya.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar, Selasa (16/2/2021).

Tidak sendiri, Kompol Yuni diamankan bersama belasan oknum anggota Polri lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, memang ada sejumlah anggota Polri yang diamankan.

Namun, dia tidak menyebut penangkapan dilakukan di hotel.

Baca juga: Profil Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang Terjerat Narkoba, Punya Utang Rp 340 Juta

"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (17/2/2021).

Ia menerangkan soal kronologi awal mula pengungkapan kasus itu.

"Kronologisnya adalah adanya satu pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar dan seketika itu juga, Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ucap Erdi.

Baca juga: Anggota Polsek Astana Anyar Diduga Salah Gunakan Narkoba, Begini Pandangan Pakar Psikologi Forensik

Saat bergerak mencari orang dicurigai itu, propam kemudian melakukan tes urin pada sejumlah anggota yang diperiksa.

"Kemudian dari situ propam mengamankan beberapa orang terus kemudian dilakukan cek urin dan sebagainya. Terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar," ujar dia.

Dia mengungkap belasan anggota polisi yang dicurigai propam tersebut.

Baca juga: 12 Anggota Polsek Astana Anyar Diamankan atas Dugaan Kasus Narkoba, Berawal dari Laporan Masyarakat

"Totalnya ada 12 (anggota). Termasuk Kapolseknya. Namun, sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Jabar dan pimpinan berkomitmen Polda Jabar khususnya siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba itu akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," kata dia.

Kapolda Jabar Irjen Pol Achmad Dofiri mengganti Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, pascapenangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diterima Tribun pada Rabu (17/2/2021).

Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Petikan putusannya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Polda Jabar dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.

Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Polda Jabar.

Sosok Kompol Yuni

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo 23 Juni 1971.

Kompol Yuni merupakan Polwan angkatan 1989 sekaligus anak ketiga dari AKBP Sumardi (alm).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

Perjalanan karier Kompol Yuni Purwanti

Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020).
Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020). (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar)

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan.

Di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Selain itu, Kompol Yuni juga menempati sejumlah posisi di Polda Jabar.

Selebihnya, ia pernah menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Yaitu Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari, dan terakhir Polsek Astanaanyar.

Harta kekayaan Kompol Yuni Purwanti

Sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN), Kompol Yuni Purwanti wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan nyentrik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 110 juta.

Data ini menurut LHKPN yang dilaporkan Kompol Yuni pada 9 Maret 2020 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.

Diketahui, Kompol Yuni memiliki satu bidang tanah di Kota Bandung dengan nilai Rp 350 juta.

Ia juga memiliki mobil Toyota Avanza dengan nilai Rp 100 juta.

Sementara aset lain seperti surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain, ia tak punya.

Bila dijumlahkan, harta kekayaan Kompol Yuni akan mencapai Rp 450 juta.

Sayangnya, Kompol Yuni memiliki utang sebesar Rp 340 juta sehingga mengurangi harta kekayaannya.

Total, harta kekayaan yang dimiliki Kompol Yuni adalah Rp 110 juta.

Inilah daftar harta kekayaan Kompol Yuni:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 350.000.000

1.Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KOTA BANDUNG, LAINNYA Rp 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.100.000.000

1.MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 450.000.000

HUTANG Rp.340.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp110.000.000

Kompol Yuni Purwanti Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Selama ini, Kompol Yuni dikenal sebagai sosok polisi yang kerap membongkar peredaran narkoba.

Seperti pada 2019, Kompol Yuni yang saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar, mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.

Bersama sejumlah personel jajaran Polda Jabar, ia berhasil menangkap dua pelaku yang membawa narkotika jenis kokain di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019).

Dikutip dari Tribun Jabar, menangkap kedua pelaku tersebut, Kompol Yuni menggunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.

"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA."

"Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut."

"Kami pancing dengan cara kami sendiri dan mereka sama sekali tidak tahu, kami polisi," kata Kompol Yuni, Selasa (9/4/2019).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan dan menjadi satu-satunya polwan dalam penyamaran tersebut.

Pada 30 Maret 2019, Kompol Yuni dan sejumlah personel lainnya menangkap AS di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB yang terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari tangan AS, polisi mendapatkan 20 gram kokain.

Kompol Yuni dan anggota polisi lainnya kemudian mengembangkan lagi kasus ini.

Mereka akhirnya bisa meringkus YA di dekat sebuah minimarket di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sekira pukul 20.00 WIB.

Harga dari kokain tersebut dikatakan Yuni ialah Rp 50 juta.

Kompol Yuni mengatakan, kokain merupakan jenis narkotika kelas atas (high class).

Indikasi awalnya, kokain tersebut akan diedarkan di wilayah Gunung Putri karena banyak vila di daerah tersebut.

"Tapi karena ini narkotika kelas atas dan mahal, maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengonsumsi."

"Ternyata di wilayah Jabar ada transaksi kokain, selama ini tidak ada."

"Kami masih melakukan pengembangan, pengakuan pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Jakarta," katanya.

Saat melakukan penangkapan, Kompol Yuni mengatakan, timnya mendapat perlawanan secara fisik, tapi prinsipnya, mereka tidak ingin targetnya lepas.

"Ya, biasalah, namanya juga orang, ya, tidak mau ditangkap, tapi kami tidak mau melepas target," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan