Kamis, 28 Agustus 2025

KPI Apresiasi Jika Kominfo dan Operator Tindak OTT Asing yang Tidak Taat Hukum di Indonesia

OTT asing juga tak memberikan kontribusi pajak bagi negara padahal OTT asing mendapatkan banyak manfaat ketika berbisnis di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
Dacast
Ilustrasi OTT asing 

Tak terkecuali OTT asing,"kata Hadi.

Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan, penegakan hukum atas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk mendaftar di sistem Ditjen APTIKA masih sangat rendah.

Ini membuat banyak OTT asing yang berusaha di Indonesia tak mendaftarkan di sistemnya di Kominfo.

Di samping itu, untuk memberangus situs-situs bermuatan negatif di ruang digital, Dirjen APTIKA sebenarnya punya kewenangan muthlak melalui program Trust+Positif.

Namun banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat terhadap konten OTT asing seperti Netflix tak dihiraukan oleh Dirjen APTIKA dan seolah dibiarkan.

Akibat pengawasan serta penegakan hukum yang lemah oleh Dirjen APTIKA, membuat konten negatif masih banyak beredar di OTT asing.

Baca juga: POPULER Techno: YouTube Hapus Video Terbaru PewDiePie | Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Februari 2021

Hal ini membuat KPI bergerak untuk mendesak agar OTT asing diperlakukan sama seperti lembaga penyiaran lokal yang diawasi KPI.

Saat ini seluruh lembaga penyiaran yang ada di Indonesia memenuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Lembaga penyiaran yang ada di Indonesia diwajibkan untuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan penyiaran.

Selain itu kontennya pun diawasi sangat ketat 24 jam oleh KPI. Jika ada lembaga penyiaran yang melangar, Hadi memastikan KPI akan memberikan sanksi tegas.

"Kami memastikan konten negatif seperti LGBT, kekerasan, pornografi, sadisme dan rasisme tidak ada di lembaga penyiaran nasional.

Demi kepentingan nasional harusnya konten OTT asing juga diawasi dengan ketat. Saat ini perlu aturan yang tegas dan konsisten untuk mengatur konten di OTT asing.

Kalau kami diberikan kewenangan mengawasi konten OTT, maka KPI akan meminta take down konten negatif yang ada di aplikasi OTT asing tersebut,"ungkap Hadi.

Hadi akui sejatinya RPP Postelsiar yang mewajibkan kerja sama OTT asing dan operator telekomunikasi dapat efektif kurangi konten negatif.

Dengan kerja sama tersebut, maka OTT asing akan mendapatkan masukan seperti keharusan mengikuti norma dan hukum di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan