KPI Apresiasi Jika Kominfo dan Operator Tindak OTT Asing yang Tidak Taat Hukum di Indonesia
OTT asing juga tak memberikan kontribusi pajak bagi negara padahal OTT asing mendapatkan banyak manfaat ketika berbisnis di Indonesia
Editor:
Eko Sutriyanto
Kewajiban kerja sama sejatinya dapat membangun komunikasi yang baik antara OTT dan operator telekomunikasi atau lembaga penyiaran sehingga aturan kewajiban kerja sama dapat menekan dampak negatif yang mungkin timbul dari keberadaan OTT asing di Indonesia.
KPI mengapresiasi jika Kominfo maupun operator telekomunikasi melakukan penindakan terhadap OTT asing yang tidak taat hukum di Indonesia.
Penindakan yang dilakukan bisa berupa pengaturan bandwidth hingga blokir aplikasi OTT asing yang masih mendistribusikan dan menyiarkan konten negatif.
"Kami mendukung penuh Kominfo dan operator telekomunikasi dapat mengatur bandwidth hingga pemblokiran OTT asing yang masih menyiarkan konten negatif.
Sebab dampak negatif dari konten tersebut sangat besar.
Nanti kami akan sampaikan pada pertemuan resmi dengan Kominfo. Pembatasan aktivitas OTT asing yang tak taat hukum menjadi tugas kita bersama. Baik itu masyarakat, KPI, Kominfo maupun operator telekomunikasi," kata Hadi.