Edhy Prabowo Tersangka
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Yang Penting demi Masyarakat
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati jika ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Nantinya, setelah berkas lengkap, KPK akan segera melimpahkannya agar selanjutnya diadili.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” ujar Ali Fikri.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," lanjutnya.
6 Saksi Diperiksa

Pada Selasa (23/2/2021), sebanyak enam saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, dilansir Kompas.com.
Ia kemudian membeberkan identitas enam saksi tersebut, yakni:
- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gellywynn DH Yusuf;
- Notaris Alvin Nugraha;
- Notaris Lies Herminingsih;
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
- Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya;
- Kkaryawan swasta, Badriyah Lestari;
- Seorang mahasiswa, Lutpi Ginanjar.
Termasuk Edhy, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster, mereka adalah:
- Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri;