Dua Personel Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB, DPR: Jika Terbukti, Harus Dipecat dan Dipidanakan
Mantan Ketua Komisi III itu meminta pihak Propam Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengutuk keras terhadap dua aggota Polri yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease yang menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan di Papua, langkah ini tidak boleh ternodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jangan dugaan tindakan tersebut memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban di bumi cendrawasih," kata Azis melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Mantan Ketua Komisi III itu meminta pihak Propam Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB.
Menurutnya hal itu adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata ke KKB di Papua Bisa Dihukum Mati
Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua
Baca juga: Wakil Ketua DPD: Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Otsus Papua Mesti Mendapat Perhatian Semua Pihak
"Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Azis meminta agar Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi ke KKB.
Sehingga dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya.
"Jika terbukti, maka dua anggota polri harus dipecat dan dipidanakan," pungkasnya.