Senin, 25 Agustus 2025

DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah

Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, KOMPAS.COM/HIMAWAN
Dari kiri ke kanan: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Abdullah. Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut. 

Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menjelaskan, pada2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bsebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.

Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Uang tersebut diberikan agar anggota DRPRD memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Gatot Pujo Nugroho pun kembali divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Belasan Mantan Legislator Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Segera Disidang

Baca juga: KPK Sita Rp 3,7 Miliar dari Kasus Suap Gatot Pujo ke Eks Anggota DPRD Sumut

2. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan