Senin, 25 Agustus 2025

DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah

Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, KOMPAS.COM/HIMAWAN
Dari kiri ke kanan: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Abdullah. Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut. 

Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.

Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.

3. Gubernur Jambi, Zumi Zola

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada 2018, Zumi Zola Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Atas kasusnya, mantan artis tersebut dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan