Gejolak di Partai Demokrat
Mantan Wakil Ketua DPD Kaltim Dukung KLB Demokrat
Sebelumnya, dia pernah menuntut Ketua Umum SBY secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur, Rahmadi Kasim, mendukung sepenuhnya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Pasalnya, melihat perkembangan saat ini dia merasa sangat prihatin bukan hanya pada persoalan Partai Demokrat yang menjadi partai dinasti namun juga persoalan yang menyangkut masalah prinsip di Partai Demokrat.
"Di mana dari SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memimpin sebagai Ketua Umum dilanjutkan oleh anaknya Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) itu tatanan berorganisasinya menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," ujar Rahmadi Kasim dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Bakal Laporkan Sejumlah Kader Demokrat ke Polisi
Sebelumnya, dia pernah menuntut Ketua Umum SBY secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu dirinya menggugat SBY karena diduga telah mengubah secara sepihak hasil keputusan Kongres IV Partai Demokrat.
Rahmadi menilai, upaya mengubah AD/ART secara sepihak saat itu merupakan indikasi SBY ingin menguasai dan mendinastikan Partai Demokrat menjadi partai keluarga.
"Ketika saya tuntut dan seterusnya berproses di pengadilan, akhirnya itu dibetulkan dalam Rakernas diperluas di Mataram, berarti apa yang saya tuntutkan benar," ucapnya.
Baca juga: Demokrat Tegaskan KLB Harus Dapat Persetujuan Ketua MTP SBY
Selanjutnya, dia juga mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk menyikapi persoalan yang ada di internal partai saat ini disikapi dengan kepala dingin agar ke depan Demokrat lebih baik.
"Saya mengimbau kepada semua kader logowo menyikapi kondisi politik kita saat ini, kondisi dalam tubuh internal Demokrat, KLB itu bukan sesuatu yang artinya nista sesuatu yang tidak bisa tapi KLB itu untuk memperbaiki Demokrat ke depan agar jadi salah satu tiga besar atau insya Allah pemenang dalam pemilu 2024," pungkasnya.
DPP Demokrat: KLB Harus dapat restu SBY
DPP Partai Demokrat menegaskan, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) harus mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merespons adanya pernyataan KLB tak perlu persetujuan dari SBY sebagai Ketua MTP.
Dia menjelaskan, ketentuan itu terdapat dalam AD/ART, yaitu pasal 84 ayat 1.
"Cek Pasal 81 ayat (4), sangat jelas tertulis, yang berhak meminta KLB itu hanya Majelis Tinggi Partai di poin a. Sedangkan di poin b, 2/3 dari seluruh DPD dan 1/2 dari seluruh DPC serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata Herzaky kepada Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Herzaky meminta, organisasi sayap partai untuk lebih memahami pasal demi pasal yang ada dalam AD/ART.
Baca juga: Jika Diminta Kader, Marzuki Alie Siap Maju di KLB Jadi Ketua Umum Partai Demokrat
Sebab, menurutnya kader Demokrat diajarkan untuk berbicara berdasarkan data dan fakta.
"Tolong dibaca dululah AD/ART itu sampai tuntas. Baru sampai pasal-pasal awal, sudah langsung mengambil kesimpulan," ujarnya.
Lebih lanjut, Herzaky menyarankan agar para kader tidak terlalu mudah terbuai bujuk rayu oleh oknum kekuasaan yang mencoba melakukan GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat).
Baca juga: 7 Mantan Kader Demokrat Bakal Ajukan Gugatan Pemecatan Kolektif
"Daripada membuang energi untuk intrik-intrik tidak perlu ini, lebih baik teman-teman orsap bantu Partai Demokrat menolong rakyat yang sedang terdampak pandemi dan bencana. Tunjukkan kerja nyata untuk rakyat, untuk partai ini. Jangan pansos aja," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ramli menyebut, dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.
"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Ramli menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.
"Kongres V cacat hukum karena melanggar Undang-Undang partai politik," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-partai-demokrat.jpg)