Dua Saksi Benarkan Juliari Batubara Perintahkan Tagih Uang Operasional dari Setiap Vendor Bansos
Sekjend Kemensos Hartono Laras mengakui Mantan Mensos Juliari perintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor
Pengumpulan uang tersebut dimaksudkan sebagai uang operasional menteri.
"Yang saya tahu saudara Adi menyampaikan kepada saya itu untuk operasional dari kegiatan - kegiatan. Awalnya kan dia nggak menyampaikan, tapi dia menyampaikan untuk operasional menteri. Jumlahnya tidak disampaikan kepada kami," ungkap Hartono.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 (1,5 juta) paket.
Sementara itu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-gelar-rekonstruksi-kasus-korupsi-bansos_20210201_182610.jpg)