Senin, 1 September 2025

Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan, Simak Perjalanan Kasusnya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rutan

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan, Simak Perjalanan Kasusnya
NET
Ilustrasi: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

Pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dihubungi per telepon, Sabtu (6/3/2021) menyebutkan, pembebasan Isma sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut di Jember, Pelaku Bacok Tetangga di Depan Istri, Ini Kronologinya

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” katanya.

Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya dengan ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.

Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.

Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara. Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.

Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Perjalanan Kasus

Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.

Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.

Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.

Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan