Minggu, 17 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Serahkan Bukti Otentik, AHY Yakin KLB Partai Demokrat Tak Berkekuatan Hukum Apapun

Serahkan bukti otentik ke Kemenkumham, AHY yakin KLB Prati Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tak memiliki kekuatan hukum apapun.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021). Serahkan bukti otentik ke Kemenkumham, AHY yakin KLB Prati Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tak memiliki kekuatan hukum apapun. 

Dalam KLB ini juga memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Andi mengatakan, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa bernasib selama seminggu untuk menikmati KLB itu.

Hal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Saling Berseteru, Harta AHY Ternyata Tak Ada Setengahnya dari Harta Moeldoko

Baca juga: Pengamat Politik: Tak Masalah Jika Moeldoko Rangkap Jabatan KSP dan Ketua Umum Demokrat

"Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham."

"KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat."

"Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, KLB itu nanti akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.

Ia yakin Kemenkumham dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak akan sulit dalam menindak KLB itu.

Sebab, kata Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.

Baca juga: 34 Pimpinan DPD Demokrat Siap Dampingi AHY Datangi Kemenkumham Hari Ini

Baca juga: Tolak Ajakan Kudeta AHY, Gatot Nurmantyo Langsung Teringat Jasa SBY

Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011).

"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. "

"Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011."

"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," lanjut Andi.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan