Rabu, 3 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Senyum dan Aksi Goyang TikTok Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Ajukan banding

Usai mendengar putusan tersebut Napoleon pun mengungkapkan bila dirinya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut Napoleon dengan nada lantang menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

"Saya menolak putusan hakum dan mengajukan banding," kata Napoleon yang duduk di kursi pesakitan.

Bahkan Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hukum yang menjeratnya.

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021)

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata dia.

Sebab merujuk pernyataannya di sidang pleidoi, dirinya mengaku adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Bukti Elektronik JPU Tak Mampu Tunjukkan Dirinya Telah Terima Uang

Ia juga mengatakan jadi korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Bentuk kriminalisasi dan malpraktik itu disebut berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, diklaim demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Kasus Djoko Tjandra diusut lantaran terjadi pemberitaan secara masif di media massa dan berskala nasional pada pertengahan bulan Juli 2020, atas tudingan pemerintah Indonesia khususnya institusi penegakan hukum sudah kecolongan.

Goyang TikTok

Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup Napoleon beranjak dari kursi pesakitan lalu berjalan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.

Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya.

Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda dengan melakukan goyangan Tiktok.

Baca juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Hingga Sidang Ditutup, JPU Tak Mampu Buktikan Adanya Transaksi Suap

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan