Gejolak di Partai Demokrat
Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBBUNNEWS.COM - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.
Di antara mantan kader itu, beberapa orangnya ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."
"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum
Baca juga: Ketua Umum Demokrat Versi KLB Belum Muncul ke Publik Juga, Ini Jawaban Sekjennya
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."
"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.
"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."
"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.

Baca juga: Demokrat Versi KLB Tegaskan Tak Pernah Ajak Gatot Nurmantyo Kudeta AHY
Baca juga: Pernah Sama-sama Jadi Anak Buah SBY, Dipo Alam Sentil Moeldoko: Berharap Adab TNI Dijaga, Kini Pupus
Namun, saat ini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.
Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.