Gejolak di Partai Demokrat
Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Tiara Shelavie
"Serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.
Untuk itu, Herzaky menganggap pernyataan yang dilontarkan oleh Moeldoko cs itu benar-benar keterlaluan.
Hanya karena telah bersekongkol dengan oknum kekuasaan, mereka seakan bebas melontarkan pernyataan tak berdasar.
"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ungkap Herzaky.
Moeldoko Cs Anggap KLB Deli Serdang Sah
Sebelumnya diketahui, kubu Demokrat kontra-AHY menganggap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan pada Jumat (5/3/2021) di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional.
Bahkan, mereka juga menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Demokrat AHY tidak sah karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.
Baca juga: Hari Ini, Partai Demokrat Pimpinan AHY akan Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga: Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun, Tempat Bersejarah SBY jadi Presiden
Hal itu disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrat, Darmizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021) lalu.
"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata Darmizal, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi.

Ia menyebut sejumlah hal yang dinilai cacat dalam kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY.
Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.
"Sekjen dan yang lain hanya membantu," jelas Jhoni.
Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Benny K Harman: Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah
Baca juga: Andi Arief sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Didaftarkan ke Kemenkumham
"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.
Sementara, lanjut Jhoni, tugas Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.
Atas dasar itu, Jhoni menyebut AD/ART 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.
"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Maliana)