Isu Liar Presiden 3 Periode, Istana Pun Menolak Keras, tapi Bisakah Itu Dilakukan Tanpa Amendemen?
Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Namun, menurutnya ada hal yang perlu diubah mengenai kesinambungan pembangunan nasional.
"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi. Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya," ujarnya.
Sementara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan atas wacana adanya skenario pengubahan ketentuan masa jabatan Presiden Republik Indonesia dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo hingga saat ini tetap mematuhi ketentuan yang menyebutkan masa jabatan Presiden selama dua periode.
"Presiden (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945. Masa jabatan presiden dua periode," ujar Fadjroel ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Pengamat: Pak Amien cenderung suudzon
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, apa yang disampaikan Amien Rais berisi kecurigaan dan terburu-buru.
Terlebih, Amien Rais menduga dalam sidang istimewa MPR akan mengubah pasal tentang masa jabatan presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Hemat saya, pernyataan Amien terlalu terburu-buru. Mungkin Pak Amien terlalu bersemangat mengkritik pemerintah, sehingga pernyataannya cenderung suudzon," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/3/2021).
Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya.
Tetapi, usulan tersebut justru banyak ditolak mayoritas fraksi di MPR. Pelbagai komponen masyarakat juga menolak wacana tersebut.
"Menurut saya, tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Kartono.
Untuk mewujudkan agenda tersebut, kata Karyono, diperlukan energi politik yang sangat besar, harus dilakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Untuk mengubah pasal ini bisa menimbulkan resistensi dan menciptakan kegaduhan politik. Tentu hal sudah diperhitungkan.
"Karenanya, menurut saya Presiden Jokowi tidak akan gegabah mengusulkan perubahan masa jabatan," jelasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)