Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Belum Berstatus Tersangka
Tiga personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI masih belum ditetapkan sebagak tersangka.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan tiga personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI masih belum ditetapkan sebagak tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan ketiganya masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
"Dia masih menjadi saksi terlapor. Dia masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Ia menuturkan penyidik juga masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan untuk mengkonstruksi kasus tersebut.
Setelah itu, Polri baru akan menentukan ihwal tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Sebut 3 Personel Polda Metro Segera Diperiksa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
"Dari barang bukti itu akan dapat dikontruksi kasus yang sebenernya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," tukas dia.
Baca juga: IPW Desak Polri Ungkap Semua Bukti Komunikasi Para Penembak Enam Laskar FPI
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI
Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.
Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.
Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Dibebastugaskan Sementara
3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.