Selasa, 19 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Kode 'Paus' Edhy Prabowo dan 'Daun Si Kuning' Jam Tangan Rolex

Dua kode itu digunakan Andhika ketika berkomunikasi dengan sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Rabu (17/3/2021), terungkap beberapa kode.

Kode tersebut ialah 'Paus' dan 'Daun Si Kuning'.

Yang membongkarnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta.

Dua kode itu digunakan Andhika ketika berkomunikasi dengan sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin membahas pembelian jam tangan mewah merek Rolex.

Baca juga: KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan perihal adanya kode yang digunakan Andhika dan Amiril. 

Andhika menjelaskan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.

"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," ucap Andika saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya mengirimkan pesan suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan.

Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur

Sehingga, Andhika yang belum mengerti sepenuhnya maksud dari pesan itu mempertanyakan perihal peruntukan jam tersebut.

"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapa," jelas Andika.

"Terus (dijawab) buat paus," sambung Andhika menirukan jawaban Amiril.

Andhika lantas mempertanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut. 

Dia memastikan jika paus yang dimaksud itu merupakan Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Paus (itu) pak menteri?" kata Andhika.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Anggia Kloer Akui Diberi Mobil dan Apartemen oleh Edhy Prabowo

"Iya buat pak menteri," sambung Andhika yang kembali menirukan jawaban Amiril.

Mendengar jawaban itu, jaksa pun memastikan kembali sosok 'Paus' yang dimaksud. 

"Paus ini pak menteri ya?" tanya jaksa.

"Pak menteri pak," jawab Andhika.

Sementara untuk penggunaan kode 'Daun Si Kuning' berawal ketika Andhika telah mendapatkan jam Rolex yang diminta. 

Sehingga, dia menghubungi Amiril untuk segera mengirimkan uang pembayaran jam tersebut. Nominalnya sekitar Rp700 juta.

Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian Amiril menghubungi Andhika.

Baca juga: Edhy Prabowo Belikan Istrinya Jam Rolex untuk Hadiah Ultah Pernikahan, Diduga Pakai Uang Korupsi

Dalam komunikasi itulah kode tersebut digunakan.

"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'Daun sudah ada untuk si kuning'," kata Andika.

Jaksa kembali memastikan arti dari kode tersebut. 

Sehingga, Andhika menyebut jika persepsi dari kode daun itu adalah uang.

"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," jawab Andika.

Untuk diketahui, jam Rolex ini merupakan salah satu bukti dalam perkara dugaan menerima suap izin ekspor benur. 

Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya antara lain, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri KP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. 

Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan