Minggu, 17 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab.

Kompas.com Garry Andrew Lotulung / Tribun Bogor Lingga Arvian Nugrogo
Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan). Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab. 

Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kamera Zoom Rizieq Shihab Mati Saat Sidang Ricuh, Novel Bamukmin: Buka Layarnya, Kami Mau Lihat

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Hakim Beri Peringatan

Sidang Ditunda

Dikutip dari Tribun Jakarta Rizieq Shihab melakukan sidang perdana atas kasus kerumunan pada Selasa (16/3/2021).

Namun sidang tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersebut akhirnya dinyatakan ditunda.

Perlu diketahui dalam sidang kali ni, Rizieq tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung, melainkan secara virtual.

Rizieq mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Bareskrim.

Sidang perdana sendiri sempat terkendala masalah teknis sehingga sempat terhenti lama dan akhirnya ditunda.

Baca juga: Pada Sidang Berikutnya, Munarman Wajibkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab ke Ruang Sidang

Baca juga: Kuasa Hukum Tidak Bertanggungjawab soal Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab yang Hadir di Persidangan

Masalah yang terjadi yakni Rizieq mengaku tidak bisa mendengar secara jelas suara dari ruang sidang.

Sebelumnya Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini telah meminta sidangnya agar bisa digelar secara langsung.

Ia juga telah berusaha juga untuk mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.

Sidang dimulai pukul 09.38 WIB dan dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab, Diwarnai Candaan, Gangguan Koneksi hingga Akhirnya Ditunda

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Berita lain terkait Rizieq Shihab.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Devina Halim)(Tribun Jakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan