Selasa, 30 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok

Rizieq Shihab dan kuasa hukum memilih walk out lantaran jaksa penuntut umum tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Suasana sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.

Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).
Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dari ruang Bareskrim, Rizieq juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.

Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi.

Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan.

”Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq) lari dari persidangan," kata satu jaksa penuntut umum.

"Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto.

Rizieq kemarin menjalani tiga sidang dakwaan di PN Jakarta Timur.

Sidang yang berakhir ricuh adalah terkait kasus dugaan pemalsuan swab di RS Ummi, Kota Bogor yang teregister dengan nomor perkara Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved